LKAAM Sumbar: Lindungi Ulayat, Kuatkan Adat Minangkabau

oleh -178 Dilihat
lkaam-sumbar-perkuat-perlindungan-tanah-ulayat-dan-hukum-adat-minangkabau
LKAAM Sumbar Perkuat Perlindungan Tanah Ulayat dan Hukum Adat Minangkabau

Padang – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mempertegas komitmen untuk melindungi tanah ulayat dan memperkuat penerapan hukum adat di Minangkabau.

Penegasan ini muncul dalam pertemuan antara pengurus LKAAM Provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Kota Padang, Sabtu (24/1/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antar lembaga adat dalam menjaga tanah ulayat dan menguatkan implementasi hukum adat di tengah masyarakat.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menekankan dua agenda utama.

Pertama, perlindungan tanah ulayat. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi sejengkal tanah ulayat yang dilepas.

Fauzi Bahar menjelaskan, setiap pengurusan sertifikat atau rencana penjualan tanah ulayat harus melalui kesepakatan ninik mamak serta diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM.

Langkah ini dinilai penting agar tidak semua ninik mamak bisa melepas tanahnya, apalagi dalam jumlah besar.

Kedua, penguatan hukum adat (pidana adat). Hal ini mencakup penindakan terhadap perilaku menyimpang yang dinilai merusak citra dan marwah orang Minangkabau.

“Jadi pidana adat ini kita tegakkan untuk mencegah perilaku menyimpang seperti LGBT dan perbuatan negatif lainnya,” jelas Fauzi Bahar.

Pertemuan itu juga merumuskan poin tambahan terkait tata cara pemilihan wali nagari.

LKAAM mengusulkan agar wali nagari dipilih langsung oleh KAN, dengan pertimbangan efisiensi, penghematan biaya, dan memperkuat peran lembaga adat dalam pemerintahan nagari.

“Jika ini terwujud, maka tidak ada yang kalah, semuanya menang. Wali nagari pun menghargai si mamak,” tutur Fauzi Bahar.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Arizal Aziz, menyatakan dukungannya terhadap penguatan dan penerapan hukum adat di Minangkabau.

Ia menargetkan implementasi hukum adat dapat direalisasikan pada tahun 2026.

Arizal juga menegaskan penguatan serta pemanfaatan tanah ulayat harus berada dalam pengawasan ninik mamak.

Hal ini agar peran mereka dalam mengoordinasikan anak kemenakan dapat berjalan maksimal dan sejalan dengan nilai-nilai adat Minangkabau.

Pertemuan ini mengangkat tema “Menjaga Tanah Ulayat, Menguatkan Hukum Adat, Refleksi UU No. 17 Tahun 2022 dan UU No. 1 Tahun 2023 untuk Sumbar”.

Wakil Ketua Umum LKAAM Sumbar, Arkadius Dt. Intan Baso, dan pakar hukum Budi Syahrial menjadi narasumber dalam acara tersebut.