Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam

oleh -264 Dilihat
cuaca-ekstrem-landa-sumbar,-pemprov-tetapkan-status-tanggap-darurat-sampai-8-desember-2025
Cuaca Ekstrem Landa Sumbar, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampai 8 Desember 2025

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah cepat dalam menanggapi dampak cuaca ekstrem dengan menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam. Keputusan ini diambil menyusul laporan dari 13 kabupaten/kota yang terdampak banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang.

Penetapan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025, yang berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” ujar Arry. Ia menambahkan bahwa keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.

Sebelumnya, lima daerah yang mengalami dampak paling signifikan, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing.

Menurut Arry, penetapan status tanggap darurat provinsi bertujuan untuk mempercepat dan mengkoordinasikan kerja seluruh perangkat daerah, terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia. “Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” jelasnya.

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan. Langkah-langkah tersebut meliputi pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, serta penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik.

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat,” tegas Arry. Ia menekankan pentingnya sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota untuk keberhasilan penanganan di lapangan.

Untuk mempermudah koordinasi, Kantor BPBD Sumbar ditetapkan sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. “Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” pungkas Arry.