Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan daya tarik kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan pedoman penataan kawasan tersebut.
Pada Kamis (16/10/2025), Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan Guidelines atau pedoman penataan kawasan Kota Tua Padang digelar. Acara yang diadakan di Hotel Rangkayo Basa ini melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah, BUMN, komunitas, akademisi, dan pemilik bangunan cagar budaya.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra, pedoman ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pelestarian kawasan bersejarah di jantung Kota Padang. “Guideline Kota Tua Padang ini merupakan panduan dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, revitalisasi kawasan, serta perancangan tata ruang yang selaras dengan kaidah pelestarian yang tepat,” ujarnya.
Yudi menambahkan bahwa penyusunan pedoman ini dilakukan secara kolaboratif. “FGD ini penting agar semua pihak memiliki acuan yang sama dalam menata kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata bersejarah yang hidup dan berdaya ekonomi,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, menyatakan bahwa kawasan Kota Tua Padang memiliki potensi besar untuk menjadi ikon wisata unggulan Sumatera Barat. “Kawasan ini punya potensi luar biasa, baik dari sisi sejarah maupun ekonomi. Revitalisasi Kota Tua akan berdampak luas terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat citra Sumatera Barat sebagai destinasi wisata berkelas,” ungkapnya.
Lila juga menyoroti langkah nyata yang telah diambil Kota Padang dalam menghidupkan kembali kawasan heritage. “Tahun 2026 nanti kita targetkan kawasan ini sudah siap beroperasi sebagai destinasi wisata unggulan. Minimal dimulai dengan pengecatan, penataan warna bangunan khas, pemasangan lampu dan bangku bergaya kolonial,” ujarnya.
Yudi Indra menambahkan bahwa penataan awal sudah mulai dilakukan secara bertahap. “Kita mulai dari hal-hal ringan seperti pengecatan bangunan, pengaturan jalur transportasi, dan penyediaan ruang kegiatan publik untuk menarik wisatawan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelestarian. “Walaupun milik pribadi, karena berada di kawasan bersejarah, tetap harus mengikuti aturan bersama agar nilai budaya dan sejarahnya tidak hilang,” tegasnya.
FGD ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengembangan Kota Tua Padang yang telah memiliki masterplan sejak 2023. Diharapkan, pedoman baru ini akan membuat penataan kawasan heritage berjalan lebih terarah dan berkelanjutan, selaras dengan visi Kota Padang menuju wisata berkualitas yang menghargai sejarah dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.






