Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar Teken MoU, Tangani Perdata TUN

oleh -218 Dilihat
pemprov-sumbar-dan-kejati-sumbar-teken-mou,-penanganan-bidang-perdata-dan-tun
Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar Teken MoU, Penanganan Bidang Perdata dan TUN

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Auditorium Gubernuran pada Selasa (23/9/2025). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari kedua belah pihak, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumbar Futin Helena Laoli, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, dan Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika.

Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memulihkan dan menyelamatkan keuangan serta aset milik Pemerintah Provinsi Sumbar. “Kerjasama bersama Kejati dibangun untuk menunjukkan bahwa terjalin hubungan dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan Pelayanan Publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kompetensi teknis melalui pelatihan bersama, lokakarya, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan. “Dengan adanya kerjasama ini tentunya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, terciptanya kepastian hukum, meningkatkan kesadaran hukum serta terjaganya stabilitas keamanan wilayah di Sumbar,” imbuhnya.

Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin sejak lama antara Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kejati. Ia menyoroti pentingnya dukungan dari semua pihak, khususnya Kejati Sumbar, dalam menangani berbagai permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, termasuk penanganan dan pengamanan aset. “Adanya MoU yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, tentu akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset milik pemerintah, mengingat persoalan aset sangat krusial dan hampir di seluruh Indonesia mengalami permasalahan yang sama,” ungkapnya.

Yuni Daru Winarsih menambahkan bahwa perjanjian ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum di wilayah Pemprov Sumbar. Ia juga menegaskan fungsi utama kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada kementerian atau lembaga negara. “Kejaksaan Tinggi Sumbar berharap, Pemerintah Provinsi Sumbar tidak segan-segan untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ataupun sengketa hukum yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara,” pungkasnya.