Wakil Ketua DPRD Sumbar Edukasi Pencegahan Narkoba Lewat Bimtek

oleh -146 Dilihat
wakil-ketua-dprd-sumbar-evi-yandri-berikan-materi-bimtek-pencegahan-narkoba
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Berikan Materi Bimtek Pencegahan Narkoba

Padang – DPRD Sumatera Barat terus menggencarkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui bimbingan teknis (bimtek) yang menyasar berbagai elemen masyarakat. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan pentingnya peran serta keluarga dan lingkungan sekitar dalam menanggulangi masalah narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Dalam kegiatan bimtek yang digelar di Hotel Axana pada Jumat (14/11/2025), Evi Yandri menghadirkan tiga mantan pecandu narkoba yang telah berhasil pulih melalui rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta bimtek mengenai dampak buruk narkoba. “Dengan menghadirkan mantan pecandu narkoba, para peserta bimtek diharapkan lebih paham akan bahaya narkoba,” ujarnya.

Evi Yandri menjelaskan bahwa ketiga mantan pecandu tersebut sebelumnya mengalami ketergantungan narkoba yang parah, bahkan hampir mengalami gangguan kejiwaan. Ia berharap, dengan mendengarkan langsung pengalaman mereka, peserta bimtek dapat lebih termotivasi untuk mengantisipasi bahaya NAPZA di lingkungan keluarga dan masyarakat. “Para peserta Bimtek bisa mengantisipasi Keluarga mereka akan bahaya NAPZA, memberi pengetahuan yang lebih serta memberitahukan jika ada praktek Narkoba ataupun korban Narkoba kepada pihak berwajib atau YPJI,” tambahnya.

Ketua YPJI, Syafrizal, turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menjelaskan perbedaan signifikan antara rehabilitasi dan penahanan di lembaga permasyarakatan. Menurutnya, rehabilitasi memberikan pengawasan yang lebih ketat dan fokus pada pemulihan mental serta sosial para pecandu. “Di tahanan masih bisa berkomunikasi sesama Bandar narkoba, dan bahkan ilmu mereka bertambah tinggi sehingga keluar dari tahanan bertambah parah,” ungkapnya.

Syafrizal menambahkan bahwa YPJI telah berdiri sejak tahun 2014 dan menangani berbagai kasus pecandu narkoba, mulai dari yang ringan hingga berat. Ia menekankan pentingnya mengganti akun media sosial para pecandu selama masa rehabilitasi untuk mencegah kontak dengan jaringan narkoba. “Merekapun wajib mengganti aku media sosial (medsos) agar tidak bisa orang lain mengetahui dan juga menghubungi mereka,” jelasnya.

Evi Yandri menegaskan bahwa sosialisasi P4GN sejalan dengan Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Ia mengakui bahwa masalah NAPZA sulit diatasi karena kompleksitas faktor ekonomi, sosial, hukum, psikologis, dan teknologi. “Selama permintaan tinggi dan jaringan sindikat kuat masalah narkoba akan terus berjalan,” pungkasnya. Saat ini, YPJI telah merawat ratusan orang, dan sebagian di antaranya telah sembuh dan aktif dalam memerangi narkoba.