Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil langkah cepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman rabies. Operasi pengendalian dan pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR) digelar pada Jumat (09/01/2026).
Operasi ini menyasar hewan-hewan liar seperti anjing, kucing, dan monyet yang berpotensi menularkan virus mematikan tersebut.
Dinas Pertanian Tanah Datar menggandeng Satpol PP dan Damkar dalam operasi ini.
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, mengungkapkan kekhawatiran atas lonjakan populasi HPR yang meresahkan masyarakat.
“Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi dan meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan,” ujarnya.
Pemusnahan HPR liar dianggap krusial untuk memutus rantai penyebaran rabies. Penyakit ini sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan cepat.
Operasi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025.
Tim di lapangan menggunakan kombinasi metode, termasuk peracunan dan penembakan dengan senjata tulup. Tindakan dilanjutkan dengan eutanasia sesuai prosedur.
Target operasi meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, dan Komplek Benteng Vander Capelen.
Selain menertibkan populasi HPR, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan.
Pemerintah daerah mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk bertanggung jawab dengan mengikat atau mengamankan hewan mereka.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap keberadaan HPR liar di lingkungan sekitar.
Pemerintah daerah secara rutin menerbitkan surat edaran setiap tahun sebagai langkah berkelanjutan. Surat edaran ini akan diperbarui dan disebarluaskan pada tahun 2026.
Pemerintah berharap operasi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Tanah Datar.






