Sopir Gasak Uang Majikan, Ditangkap Polisi Beserta Barang Bukti

oleh -152 Dilihat
sopir-pribadi-dalangi-perampokan-di-rumah-majikan,-uang-ratusan-disikat
Sopir Pribadi Dalangi Perampokan di Rumah Majikan, Uang Ratusan Disikat

Simpang Ampek – Seorang sopir berinisial AL (48) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp500 juta milik majikannya, Madran (72), di Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (23/7) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, AL yang merupakan sopir pribadi korban, telah lama bekerja dan memiliki akses bebas ke rumah korban. “AL telah bekerja cukup lama dan kerap keluar-masuk rumah korban tanpa pengawasan ketat,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kamis (24/7).

Kasus ini terungkap ketika anak korban, Zahra Baitul Rahmi, mendapati pintu rumah tidak terkunci saat pulang sekolah. Setelah memeriksa kamar orang tuanya, Zahra menemukan brankas terbuka dan isinya berserakan. “Peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (22/7) sekitar pukul 08.19 WIB di kediaman korban,” imbuh Habib.

Motif pencurian diduga karena kekecewaan pelaku terhadap korban yang dianggap tidak memenuhi janji memberikan komisi dari hasil penjualan tanah. “Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, motif utama pencurian adalah karena kekecewaan terhadap korban yang dianggap tidak menepati janji memberikan komisi dari hasil penjualan tanah,” jelas Habib. Pelaku merasa kontribusinya tidak dihargai.

AL bersama rekannya, SN (yang saat ini masih dalam pengejaran), menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke rumah korban. Mereka mengambil brankas berisi uang tunai dan membawanya keluar untuk dibuka dengan mesin potong (gerinda). Sebagian uang dibawa kabur oleh SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Tim Opsnal Polres Pasbar berhasil menangkap AL pada Rabu malam di rumahnya di Jalur 32, Kampung Cubadak. Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit brankas merek Krisbow, satu mesin gerinda merek Inotec berwarna merah, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang disembunyikan di karung sampah dan loteng rumah pelaku.

Rekaman CCTV dari toko pupuk di dekat rumah korban membantu mengidentifikasi pelaku. “Rekaman tersebut merekam jelas aksi kedua pelaku yang sedang menjalankan aksinya,” kata Habib.

AL kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.