Lubuk Sikaping – DPRD Provinsi Sumatera Barat gencar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak, memimpin langsung sosialisasi di Perak Cafe, Nagari Tanjung Beringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cadangan pangan daerah.
Khairuddin Simanjuntak menjelaskan, Perda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan.
“Cadangan pangan sangat penting untuk mengantisipasi kondisi darurat seperti bencana alam dan gagal panen,” ujar Khairuddin.
Narasumber dari Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, Asmi Boy, menekankan bahwa pengelolaan cadangan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar ketersediaan pangan tetap terjaga,” kata Asmi Boy.
Khairuddin juga mengajak wartawan untuk aktif menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Ia bahkan berjanji akan mengalokasikan dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi wartawan pada tahun 2027.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Camat Lubuk Sikaping, Danramil, Kapolsek, para wali nagari, tokoh masyarakat, pemuda, dan insan pers.
Acara ditutup dengan buka puasa bersama, mempererat silaturahmi antara peserta.






