Sebelum Penyerangan PT SSL, Anggota DPRD Siak Beritahu Bupati

oleh -167 Dilihat
sebelum-penyerangan-pt-ssl,-anggota-dprd-siak-sujarwo-ngaku-sudah-beritahu-bupati-afni
Sebelum Penyerangan PT SSL, Anggota DPRD Siak Sujarwo Ngaku Sudah Beritahu Bupati Afni

Pekanbaru – Sidang lanjutan kasus kericuhan yang melibatkan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang mengungkap adanya komunikasi intensif antara anggota DPRD Siak dan Bupati terkait potensi konflik. Sujarwo, anggota DPRD Siak, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025), bahwa dirinya telah menyampaikan informasi kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengenai indikasi ketegangan antara masyarakat dan perusahaan sebelum insiden perusakan terjadi.

Sujarwo menjelaskan bahwa ia turut serta dalam pertemuan yang melibatkan pihak perusahaan, masyarakat, camat, dan sejumlah pihak terkait lainnya pada malam hari, sehari sebelum kejadian, tepatnya pada Selasa, 10 Juni 2025. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian ia sampaikan kepada Bupati Afni melalui pesan WhatsApp. “Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Ketua majelis hakim, Dedy, menanyakan perihal maksud dari informasi yang disampaikan Sujarwo. “Ini ada eskalasi meninggi, maksudnya apa?,” tanya hakim. Sujarwo menjelaskan bahwa “eskalasi meninggi” merujuk pada jumlah warga yang berkumpul dalam jumlah besar. Ia bersama aparat berupaya meredam situasi dengan meminta warga membubarkan diri dan menjaga ketertiban. Pihak perusahaan, menurutnya, berjanji akan memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat pada hari berikutnya, Rabu (11/6/2025).

Salah satu tuntutan utama masyarakat adalah penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan tersebut. Namun, kekhawatiran Sujarwo terbukti, kericuhan pecah pada Rabu pagi, di mana masyarakat melakukan aksi anarkis yang mengakibatkan kerusakan fasilitas PT SSL dengan kerugian yang signifikan.

Bupati Afni, yang juga hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa dirinya menerima banyak pesan WhatsApp pada malam sebelum kejadian, termasuk informasi mengenai peningkatan eskalasi. “Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa,” ungkapnya. Hakim kemudian menimpali, “Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi. Gitu lah kira-kira ya.” Afni menimpali, “Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini.”

Dalam kasus ini, 12 orang menjadi terdakwa, yakni Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrio Putra dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam insiden kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dakwaan tersebut meliputi tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan barang dan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama. Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam kejadian tersebut.

Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, menjadi latar belakang peristiwa ini. Akibat kejadian tersebut, dilaporkan 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar, serta kerusakan berat pada 6 unit mobil, satu unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, dan sejumlah fasilitas lainnya. Penjarahan barang seperti mesin air juga terjadi, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 miliar.