Satpol PP Padang Diduga Tebang Pilih, Salahi SOP?

oleh -192 Dilihat
memanas!!!-apakah-pol-pp-salahi-sop-dalam-operasi.?
Memanas!!! Apakah Pol PP Salahi SOP Dalam Operasi..?

Padang – Gelombang kritik masyarakat terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang semakin menguat, terutama terkait dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sorotan tajam tertuju pada penertiban tempat hiburan malam yang dinilai kontroversial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Aktivis mahasiswa menyoroti bahwa tindakan Satpol PP terkesan sebagai upaya pencitraan diri, menyusul insiden penertiban sebuah kafe di KM 12 yang berujung ricuh. “Ini jelas adalah suatu bentuk pencitraan atau pembelaan diri atas kegagalan standar operasional penertiban yang terjadi pada suatu cafe di Km 12 tersebut,” ujarnya, mengacu pada pemberitaan Humas Satpol PP Padang, Sabtu (06/12/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, sebelumnya menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena tempat hiburan malam melanggar aturan jam operasional. “Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari,” katanya. Namun, pernyataan ini dinilai tidak relevan dengan fakta di lapangan, di mana penertiban di KM 12 justru dianggap sebagai bentuk kegagalan aparat penegak Perda.

Selain itu, muncul pula keluhan terkait razia yang dilakukan di sebuah kafe di kawasan bypass. Razia tersebut dinilai prematur karena dilakukan sebelum pukul 24.00 WIB, padahal masa tayang sesuai arahan sosialisasi Perda adalah hingga pukul 02.00 WIB.

Kritik pedas juga datang dari warga terkait peran “Dubalang,” ikon penegak keadilan dan pengaman nagari yang kini tercoreng citranya. Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya, “Dubalang ko subananyo ndak ado guno nyo, mangareh ndak jaleh se,” yang berarti “Dubalang ini tidak ada gunanya, keras tidak jelas saja.”

Terkait izin penjualan minuman beralkohol (miras) di tempat hiburan malam, aturan memperbolehkan asalkan memiliki izin yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan izin SKPL-A melibatkan sistem OSS, input KBLI, pemenuhan persyaratan, integrasi sistem, dan penerbitan sertifikat setelah semua dokumen lengkap dan benar. Di Kota Padang, pengurusan izin perdagangan minuman biasanya dilakukan di Dinas Pariwisata untuk memastikan lokasi penjualan jauh dari pemukiman masyarakat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum.