Rahmat Saleh Dorong Aset Sawit Ilegal untuk Pemulihan Infrastruktur Sumatera

oleh -180 Dilihat
rahmat-saleh-dorong-aset-sawit-ilegal-untuk-pemulihan-infrastruktur-sumatera
Rahmat Saleh Dorong Aset Sawit Ilegal untuk Pemulihan Infrastruktur Sumatera

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk memanfaatkan aset sawit ilegal yang disita negara sebagai sumber pendanaan alternatif untuk pemulihan infrastruktur di wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam. Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran akan penurunan transfer anggaran pusat ke daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan pada hari Kamis, 4 Desember 2025, anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menekankan bahwa kerusakan parah akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan solusi pendanaan di luar mekanisme anggaran reguler.

“Jangan sampai di tengah transfer anggaran pusat yang menurun, daerah yang dihantam bencana justru harus menanggung beban pembangunan sendiri,” ujarnya.

Rahmat menyoroti potensi perkebunan sawit ilegal yang beroperasi di kawasan hutan sebagai sumber nilai ekonomi yang dapat segera dimanfaatkan. Ia mencontohkan penertiban 3.043 hektare lahan di Cagar Alam Maninjau, Agam, serta sekitar 47.000 hektare lahan sawit ilegal yang telah disita satgas di Sumatera Utara.

Menurutnya, aset-aset tersebut tidak boleh dibiarkan menganggur. “Kebun-kebun yang sudah dikuasai negara harus diambil alih sepenuhnya, dijual, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Rahmat juga menyoroti ketidakadilan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat pembukaan perkebunan sawit ilegal. Ia menyatakan bahwa masyarakat menanggung dampak ekologis, sementara para pelaku menikmati keuntungan tanpa izin.

“Mereka enak-enak tinggal di luar negeri, termasuk Singapura, tetapi uangnya diambil dari sini. Sementara masyarakat merasakan banjir,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmat menekankan bahwa pemulihan pasca-bencana tidak boleh hanya fokus pada penanganan darurat. Pemerintah, menurutnya, harus mengamankan sumber pendanaan jangka panjang untuk memperbaiki jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas umum lainnya.

Ia meyakini bahwa aset sawit ilegal merupakan solusi yang realistis karena nilainya besar dan sudah berada dalam kewenangan negara. “Ini kesempatan bagi kita untuk mengambil alih aset yang sudah dipegang negara dan memberikannya kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Rahmat juga mengaitkan usulan ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Ia mengutip pernyataan Presiden saat mengunjungi korban bencana di Padang Pariaman, yang berjanji akan menangkap para koruptor.

“Komitmen Presiden tersebut selaras dengan usulan pemanfaatan aset sawit ilegal sebagai bagian dari sumber pendanaan pemulihan,” jelasnya.

Rahmat menambahkan bahwa keberadaan ratusan ribu hektare kebun sawit yang menanam di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan memasuki kawasan hutan menjadi fakta penting yang perlu ditangani.