Rahmat Saleh: APBN Wajib Pulihkan Infrastruktur Sumbar

oleh -232 Dilihat
tkd-sumbar-aman,-rahmat-saleh-ingatkan-apbn-wajib-tangani-pemulihan-infrastruktur
TKD Sumbar Aman, Rahmat Saleh Ingatkan APBN Wajib Tangani Pemulihan Infrastruktur

Jakarta – Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) bagi Sumatera Barat pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah yang tepat dan realistis dalam menghadapi situasi pascabencana. Keputusan ini memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi daerah untuk melakukan pemulihan.

Rahmat Saleh, anggota Komisi IV DPR RI, menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat memiliki keterbatasan kapasitas untuk menanggung biaya rehabilitasi dan rekonstruksi dalam skala besar. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menangani kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh bencana. “TKD itu menjaga daerah tetap bernapas, tapi untuk membangun kembali, negara harus turun tangan penuh,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Ia menambahkan bahwa infrastruktur utama seharusnya tidak menjadi beban daerah.

Lebih lanjut, Rahmat mendorong agar alokasi TKD dan APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana, termasuk sektor pertanian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta penguatan daya beli. Sementara itu, pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan, jembatan, dan irigasi, menurutnya, sebaiknya dibiayai langsung oleh pemerintah pusat. Ia menggarisbawahi bahwa bencana yang melanda Sumatera Barat telah menekan ruang fiskal daerah, dan pemulihan berisiko berjalan lambat tanpa intervensi kuat dari pemerintah pusat. Rahmat juga mengingatkan bahwa pemulihan Sumatera Barat harus disertai dengan penguatan ketahanan infrastruktur, mengingat wilayah tersebut memiliki kerawanan bencana. “Pemulihan harus tegas arahnya, jelas pendanaannya, dan berpihak pada warga yang terdampak,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah menyatakan bahwa keputusan tidak memangkas TKD merupakan penopang penting bagi pelayanan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah yang terdampak bencana pada tahun 2026.