Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada tanggal 17 Oktober. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan perlunya penjelasan mendalam terkait dasar penetapan hari tersebut.
Di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025), Puan menyatakan, “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut.”
Menurutnya, kebudayaan adalah fondasi identitas bangsa yang melampaui batasan sosial dan generasi. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa Menteri Kebudayaan perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat. “Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” ujarnya.
Puan juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan, harus didasari oleh alasan yang kuat dan tidak berpotensi menimbulkan perpecahan. Ia menambahkan, “Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat.”
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya mempertimbangkan nilai-nilai yang relevan lintas generasi dalam setiap keputusan terkait kebudayaan. “Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025. Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih karena pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.






