Polsek Lubuk Kilangan Amankan 4 Pria Tersangka BBM Ilegal

oleh -31 Dilihat
polsek-lubuk-kilangan-amankan-4-pria-diduga
Polsek Lubuk Kilangan Amankan 4 pria Diduga

Padang – Empat pria ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan setelah diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di wilayah Bandar Buat, Kota Padang. Penggerebekan itu berlangsung pada Senin (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas mendatangi lokasi di Jalan Raya Bandar Buat, tepatnya di belakang Toko Serba 35.000, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, setelah menerima laporan masyarakat. Di tempat kejadian, polisi menemukan aktivitas pemindahan BBM dari mobil boks ke kendaraan tangki.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo melalui Kasi Humas Ipda Wadhi Nofianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan solar dari sebuah mobil boks ke kendaraan tangki. Melihat dugaan tindak pidana itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti.

Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial M (67), warga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang; A (53), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; YP (40), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur; dan F (36), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Juni 2026,” katanya.

Dalam penggeledahan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk menimbun dan memindahkan BBM. Di antaranya satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih bernomor polisi BN 8856 QB yang berisi biosolar.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BA 8580 AAB yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, ditemukan tiga tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang juga terisi biosolar.

Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang turut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah PT Pertamina. Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM itu diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.