Polres Payakumbuh Bekuk Dua Pengedar Narkoba, ZU dan MY

oleh -191 Dilihat
sat-res-narkoba-polres-payakumbuh-tangkap-dua-pelaku-narkoba-;-zu-dan-my
Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pelaku Narkoba ; ZU dan MY

Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (29/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kedua tersangka yang diamankan adalah ZU (28), warga Kelurahan Payolansek, dan MY (57), warga Kelurahan Parit Rantang, keduanya berasal dari Kecamatan Payakumbuh Barat.

Penangkapan bermula saat tim Buser Polres Payakumbuh menggerebek sebuah warung di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 00.40 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ZU.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket ZU.

ZU mengaku kepada polisi bahwa sabu tersebut baru saja dibelinya dari MY seharga Rp100.000.

Berdasarkan pengakuan ZU, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap MY di rumahnya di Kelurahan Parit Rantang sekitar pukul 01.15 WIB.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Hendra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Payakumbuh.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku tindak pidana narkotika, sekecil apapun kita pastikan semuanya akan melalui prosedur hukum,” tegasnya.