Polres Limapuluh Kota Tangkap Belasan Penambang Emas Ilegal

oleh -181 Dilihat
polres-limapuluh-kota-tangkap-belasan-penambang-emas-ilegal
Polres Limapuluh Kota Tangkap Belasan Penambang Emas Ilegal

Sarilamak – Polres 50 Kota berhasil mengamankan belasan pelaku penambangan ilegal di aliran Sungai Batang Mahat, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak aktivitas yang merusak lingkungan.

Pada hari Sabtu (12/7) sekitar pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota mengamankan 14 orang yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di Jorong Pasar Usang, Kenagarian Pangkalan. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit mesin penyedot pasir lengkap dengan selang berbagai ukuran, serta tujuh toples berisi material emas hasil tambang.

Menurut Kasat Reskrim, operasi penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 12-13 Juli 2025. “Seluruh pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres 50 Kota,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Para tersangka yang berasal dari berbagai jorong di Kecamatan Pangkalan, diduga telah lama menjalankan praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut kepolisian, menjadi bukti konkret bahwa Polda Sumatera Barat beserta seluruh jajarannya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Polda Sumbar beserta jajaran menegaskan akan terus melaksanakan patroli dan operasi penegakan hukum secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas setiap pelaku usaha tambang yang tidak taat hukum.

Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. “Jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah masing-masing, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan bumi Sumatera Barat dapat terbebas dari kerusakan akibat praktik tambang liar. Langkah tegas ini juga menjadi pesan kuat bahwa kepentingan lingkungan dan masa depan daerah jauh lebih berharga daripada keuntungan sesaat dari praktik ilegal.