PN Padang Kembali Tolak Praperadilan Beny Saswin Nasrun

oleh -32 Dilihat
ketiga-kalinya-pn-padang-tolak-praperadilan-pihak-beny-saswin-nasrun
Ketiga Kalinya PN Padang Tolak praperadilan Pihak Beny Saswin Nasrun

Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun. Kali ini, penolakan tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Hj. Merry Nasrun atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga saat membacakan putusan.

Hasil ini menandai kemenangan ketiga bagi Kejaksaan Negeri Padang dalam menghadapi rangkaian gugatan praperadilan terkait perkara yang sama. Sebelumnya, pihak Merry Nasrun telah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali.

Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal bersama Remon dan rekan. Mereka menggugat tindakan penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berlokasi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Lapai, Padang.

Pihak pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan jaksa tidak sah dan meminta pengadilan untuk membatalkannya. Namun, setelah memeriksa bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak, hakim menilai tindakan jaksa Budi Gusti dan Ernawati selaku termohon sudah tepat secara hukum.

Dengan putusan ini, penyitaan aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah. Selain aset tanah dan bangunan, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sempat digugat pada praperadilan jilid II, namun saat itu hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Beny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013-2020. Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara.

Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun. Kali ini, penolakan tersebut terkait gugatan Hj. Merry Nasrun atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka pada Selasa (14/4/2026) pukul 10.00 WIB. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menegaskan bahwa tindakan penyitaan oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga saat membacakan putusan.

Praperadilan ini merupakan upaya hukum ketiga yang diajukan oleh pihak Merry Nasrun. Dengan putusan ini, Kejari Padang tercatat telah memenangkan tiga kali gugatan praperadilan dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal bersama Remon dan rekan menggugat penyitaan tanah serta bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Lapai, Padang. Pihak pemohon menilai penyitaan tersebut tidak sah, namun hakim berpendapat lain setelah mempertimbangkan bukti dan argumentasi dari jaksa termohon, Budi Gusti dan Ernawati.

Selain aset tanah dan bangunan, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sempat digugat pada praperadilan jilid II, namun saat itu hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020. Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Kejari Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Sejak 22 Januari 2026, Beny juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak kejaksaan telah mengaj