Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan terhadap Dewan Pers terkait dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), membuka harapan baru bagi penyelesaian konflik internal organisasi. Putusan dengan Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst ini dibacakan pada 25 September 2025.
Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Hendry Chaerudin Bangun dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan memiliki cacat formil. Implikasi dari putusan ini adalah tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo selaku pihak tergugat. Hakim mengindikasikan bahwa permasalahan PWI lebih merupakan sengketa internal organisasi.
Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum bagi PWI. “Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 M sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi PWI,” ujarnya pada Sabtu (27/9/2025).
Menurut Anrico, putusan ini menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pengurus PWI tertentu yang memanfaatkan dualisme organisasi. Ia menambahkan, putusan tersebut mempertegas bahwa sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal seperti kongres, musyawarah, atau sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), bukan melalui jalur pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Lebih lanjut, Anrico menyatakan bahwa putusan ini memberikan legitimasi kepada kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dinyatakan oleh pengadilan, kepengurusan baru yang dipimpin oleh Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang mendapatkan penguatan moral dan yuridis.
Anrico juga menyoroti dampak putusan ini bagi PWI, bukan hanya sebagai kemenangan hukum, tetapi juga sebagai titik balik menuju persatuan. Konflik yang sempat melemahkan organisasi kini memiliki peluang untuk diselesaikan. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat dapat mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang muncul akibat dualisme.
Putusan ini juga menjadi pengingat bagi dunia pers bahwa organisasi profesi wartawan adalah wadah pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal yang wajar dalam organisasi besar, namun penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor demokratis dan sesuai dengan konstitusi organisasi.
Anrico menyimpulkan, “Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia.” Putusan PN Jakarta Pusat diharapkan dapat mengembalikan PWI ke jalur yang seharusnya, yaitu sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.






