Pemko Payakumbuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

oleh -140 Dilihat
pemko-payakumbuh-mou-dengan-bpjs-ketenagakerjaan-untuk-iuran-bpjs-pekerja-rentan
Pemko Payakumbuh MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Iuran BPJS Pekerja Rentan

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil langkah strategis untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada Jumat (05/12/2025), yang menandai komitmen daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.

Pada tahun 2026, Pemko Payakumbuh berencana mengikutsertakan 3.158 pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan penuh untuk iuran program ini akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, dengan alokasi anggaran sebesar Rp661.149.750.

Penerima manfaat dari program ini akan dipilih dari masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang akan melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah kelurahan. Selain itu, pada bulan Desember 2025, Pemko Payakumbuh telah mendaftarkan 2.410 pekerja rentan, dengan iuran yang berasal dari sumbangan pribadi Wali Kota Zulmaeta, Baznas, dan donatur lainnya.

Zulmaeta menekankan bahwa kerja sama ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya. “MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya. Ia juga mengharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin komit dengan pelayanan, dan mampu meyakinkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi. Terima kasih kepada BPJS, semoga program ini memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat Payakumbuh,” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh dalam memperluas jaminan sosial. Ia menyatakan, “Harapan kami, masyarakat terutama pekerja rentan dapat terlindungi melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ketika perlindungan ini berjalan dengan baik, kita yakin dan percaya bahwa masyarakat Payakumbuh dapat bekerja lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.” Iddal juga menambahkan bahwa jaminan sosial merupakan upaya nyata untuk memutus rantai kemiskinan. “Peran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan jaminan, tetapi mencegah munculnya keluarga miskin baru. Ketika risiko terjadi dan tidak ada perlindungan, keluarga bisa jatuh dalam kemiskinan. Karena itu, dengan adanya program ini, kita memastikan masyarakat tetap terlindungi,” ungkapnya.

Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dokumen kerja sama ini mencakup ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan tujuan mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Payakumbuh, meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja formal maupun informal, serta terpenuhinya penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.