Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat untuk merespons insiden pembubaran kegiatan ibadah di sebuah rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dengan fokus pada pemulihan psikologis jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).
Fizlan Setiawan, Camat Koto Tangah, menyatakan bahwa pendataan jemaat sedang berlangsung. “Pada saat kejadian, ada sekitar 30 orang yang mayoritas ibu-ibu dan anak-anak. Saat ini kami sedang mengumpulkan data jemaat karena ini berkaitan dengan rencana trauma healing yang akan difasilitasi Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya. Dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan telah menerima perawatan di RSUP M. Djamil Padang, sebelum diperbolehkan pulang pada pukul 23.45 WIB.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga. “Ke depan, kita perkuat koordinasi antar kelompok masyarakat lintas etnis di wilayah masing-masing sebagai langkah awal evaluasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa Kota Padang berkomitmen untuk menjaga keberagaman dan keharmonisan sosial. “Kami akan melakukan introspeksi ke depan sebagai strategi agar masyarakat semakin rukun. Tentunya, kita berharap peristiwa ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil, seiring dengan upaya pemulihan psikologis korban. “Setiap musyawarah di tingkat kelurahan harus melibatkan RT dan RW. Jika ada hal yang dianggap janggal, segera diselesaikan, sensitivitas sosial masyarakat harus terus diperkuat,” tegasnya.
Salmadanis, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan dan semua pihak sepakat bahwa insiden tersebut bukan konflik agama atau suku, melainkan masalah sosial akibat kurangnya komunikasi. “Dalam upaya memulihkan kondisi sosial, beberapa kesepakatan telah dicapai antara warga Nias di RT 02 Teratai Indah dengan warga setempat. Kesepakatan tersebut di antaranya warga akan hidup berdampingan dalam suasana damai dan persaudaraan,” ungkapnya.
Kedua belah pihak menegaskan bahwa insiden ini tidak terkait dengan isu SARA dan telah diselesaikan secara mufakat. Tindakan pidana akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan. Salmadanis menambahkan, “Selain itu, langkah strategis pemulihan pascakonflik juga telah dirancang, seperti dialog bersama tokoh Muslim setempat, pertemuan dengan tokoh masyarakat Nias untuk mempererat komunikasi, serta pertemuan bersama kedua belah pihak yang difasilitasi Forkopimda sebagai upaya rekonsiliasi menuju masyarakat yang rukun dan harmonis,” pada Senin (28/7/2025).






