Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menekankan pentingnya sinergi antara koperasi dan UMKM dalam mendorong perekonomian daerah. Ia menyebutkan bahwa kedua entitas ini memiliki peran yang saling melengkapi. “Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya. Dengan sinergi keduanya, ia meyakini perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing.
Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti tantangan yang dihadapi UMKM, terutama terkait keterbatasan modal usaha dan manajemen keuangan yang lemah. “Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” ungkapnya. Ia berharap cita-cita bersama untuk memajukan koperasi dan UMKM dapat terwujud dengan baik.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rafdinal, menyatakan bahwa sosialisasi perda ini akan dilakukan langsung ke daerah pemilihan oleh seluruh anggota dewan dalam beberapa hari ke depan. Ia juga menyoroti potensi besar UMKM di Bukittinggi sebagai kota wisata. “Khusus di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kota ini adalah kota wisata,” katanya. Ia menambahkan bahwa banyaknya wisatawan yang datang menjadikan kuliner dan produk lokal khas Bukittinggi sebagai incaran oleh-oleh, sehingga memberikan peluang besar bagi UMKM setempat untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin (25/8).






