Payakumbuh Pacu Pelayanan Publik, OPD Bergerak Lebih Cepat

oleh -59 Dilihat
pemko-payakumbuh-perkuat-pelayanan-publik,-zulmaeta-minta-opd-bergerak-cepat
Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Publik, Zulmaeta Minta OPD Bergerak Cepat

Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi digelar di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (02/04/2026).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap saran dan rekomendasi dari Ombudsman.

“Kami tidak boleh berpuas diri dengan capaian yang sudah ada. Semua saran dan rekomendasi harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya di hadapan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, serta jajaran Pemko Payakumbuh.

Zulmaeta menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian dan memperkuat standar pelayanan publik.

Ia mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur.

Menurutnya, kinerja Pemko Payakumbuh dalam penilaian Ombudsman selama empat tahun terakhir menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Nilai kepatuhan pelayanan publik terus meningkat, dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau kualitas tertinggi.

“Capaian ini harus kita jaga bersama. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terus meningkat,” kata Zulmaeta.

Pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik.

Pemko Payakumbuh akan memperkuat sistem pengaduan agar setiap laporan dapat direspons secara cepat, tepat, dan transparan.

“Masyarakat harus merasa hadirnya pemerintah memberi solusi. Setiap pengaduan wajib kita tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama: input, proses, pengaduan, dan output yang bermuara pada tingkat kepercayaan masyarakat.

“Ada 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian. Ini harus dipahami secara utuh oleh setiap penyelenggara layanan,” jelas Adel.

Sepanjang 2025, Ombudsman menilai 310 instansi di Sumatera Barat, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.

Realisasi penerimaan laporan masyarakat bahkan melampaui target, mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian 110,5 hari.

Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.

Zulmaeta menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.

“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” pungkasnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.