Payakumbuh Larang Petasan Tahun Baru, Tindak Tegas!

oleh -217 Dilihat
kapolres-payakumbuh-tegaskan-pelarangan-peredaran-petasan-dan-kembang-api-saat-malam-pergantian-tahun-baru-2026
Kapolres Payakumbuh Tegaskan Pelarangan Peredaran Petasan dan Kembang Api Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Payakumbuh – Polres Payakumbuh melarang penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin peredaran petasan dan kembang api selama perayaan malam pergantian tahun.

“Kami tegaskan tidak diberikan izin dan dilarang untuk beredar pada moment perayaan malam Tahun Baru 2026,” ujar Kapolres, Selasa (23/12/2025).

Kapolres menyampaikan hal ini usai menerima arahan dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Gayot Suryanta secara daring di Aula Rupattama, yang dihadiri perwakilan OPD, dinas terkait, dan personel Polres Payakumbuh.

Pelarangan ini didasari alasan keamanan dan keselamatan. Penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menyebabkan kebakaran dan cedera.

Selain itu, Kapolres menambahkan, petasan dan kembang api dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban, terutama di area pemukiman dan tempat umum.

“Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan kita semua,” tegas Kapolres.

Kapolres juga meminta kerjasama dari perwakilan OPD dan instansi terkait untuk turut serta menjaga stabilitas kamtibmas selama perayaan Natal dan Tahun Baru.