Padang: Wakoci 2025 Beri Ruang Anak Disabilitas Berpartisipasi

oleh -195 Dilihat
pemilihan-wakoci-padang-2025-buka-kesempatan-untuk-anak-disabilitas
Pemilihan Wakoci Padang 2025 Buka Kesempatan untuk Anak Disabilitas

Padang – Pemilihan Wali Kota Cilik (Wakoci) Kota Padang tahun 2025 akan menjadi momentum penting dalam mewujudkan inklusivitas. Pemerintah Kota Padang membuka lebar pintu partisipasi bagi anak-anak penyandang disabilitas dalam ajang tahunan tersebut.

Ade Yonanda Irza, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak. “Ikhtiar ini kami lakukan agar anak-anak disabilitas juga mendapat ruang untuk menunjukkan kemampuan dan potensi mereka,” ujarnya.

Menurutnya, setiap anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, memiliki hak yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam masyarakat.

Proses seleksi pun dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan khusus. “Tahun ini, seleksi pemilihan wali kota cilik dibuka untuk seluruh siswa SMP/MTs atau sederajat di Kota Padang, tanpa terkecuali,” jelasnya.

Sementara peserta dari kalangan umum tetap mengikuti seleksi dengan menulis esai secara tulis tangan, anak-anak disabilitas akan diberikan peran khusus. Mereka akan ditunjuk sebagai Duta Anak Peduli Disabilitas.

Ade menjelaskan lebih lanjut mengenai peran penting duta anak ini. “Peran duta anak peduli disabilitas adalah menggaungkan inklusivitas dan empati,” terangnya. Mereka diharapkan dapat membangun kesadaran tentang hak dan kesetaraan bagi anak-anak penyandang disabilitas, serta menciptakan lingkungan yang ramah dan suportif.

Pendaftaran untuk Pemilihan Wali Kota Cilik telah dibuka sejak 24 Juni dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025. Peserta dari jalur umum dapat memilih salah satu dari lima klaster pemenuhan hak anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.