Padang Hapus Denda PBB! Rayakan HUT, Warga Untung!

oleh -147 Dilihat
kado-hjk-ke-356,-pemko-padang-hapus-denda-pbb-warga
Kado HJK ke-356, Pemko Padang Hapus Denda PBB Warga

Padang – Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh. “Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Yosefriawan menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlangsung selama dua bulan. “Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula,” tegasnya.

Bapenda Kota Padang telah melakukan sosialisasi secara masif terkait kebijakan ini, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga melalui media sosial. “Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda,” kata Yosefriawan. Ia menambahkan bahwa sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar setelah batas waktu yang ditentukan.

Yosefriawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin dan tidak menunda pembayaran. “Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada,” imbaunya. Ia juga mengingatkan bahwa tidak akan ada toleransi setelah tanggal 31 Agustus, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Yosefriawan menekankan pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan kota. “Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. Ia menjelaskan bahwa infrastruktur kota, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial sangat bergantung pada kontribusi para wajib pajak.