Niniak Mamak Sumbar Ancam Polisikan Pejabat Catut Nama!

oleh -124 Dilihat
niniak-mamak-segera-laporkan-oknum-pejabat-yang-catut-nama-ketua-kan-dan-nagari-ke-polda-sumbar
Niniak Mamak Segera Laporkan Oknum Pejabat yang Catut Nama Ketua KAN dan Nagari ke Polda Sumbar

Payakumbuh – Anak Nagori Koto Nan Ompek berencana melaporkan dugaan pencatutan nama KAN dan nagari dalam proses sertifikasi HP Pasar Syarikat ke Polda Sumatera Barat. Mereka juga menuntut pembatalan sertifikat tersebut ke BPN.

Tindakan ini diambil setelah Anak Nagori memasukkan surat permohonan blokir sebelumnya.

Pakar hukum adat, Dr. Wendra Yunaldi, yang memimpin rombongan Anak Nagori, mengungkapkan hal ini usai mendatangi Kantor BPN Kota Payakumbuh, Senin (26/1/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kepastian penerbitan Sertifikat HP Pasar Syarikat.

Wendra Yunaldi mengonfirmasi bahwa Kepala BPN Kota Payakumbuh menyatakan sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemko Payakumbuh telah terbit pada 20 Januari 2026.

“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh,” kata Wendra Yunaldi, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, pencatutan nama KAN dan Nagari ini adalah tindak pidana.

Dt. Simarajo Lelo menambahkan, pihaknya merasa heran dan curiga ada yang tidak beres dalam pemberkasan surat-surat administrasi Sertifikat HP tersebut.

“Sudah jelas dan terbuka telah terjadi penolakan keras dari Ompek Jinih dan Anak Nagori Koto Nan Ompek yang sudah dipublis kepada publik,” ujarnya.

Penolakan itu, lanjutnya, sudah diantarkan langsung dalam bentuk Surat Pemblokiran terhadap BPN Kota Payakumbuh tanggal 13 Desember 2025 yang diperkuat oleh tanda terima surat resmi.

Anak Nagori Koto Nan Ompek telah menyiapkan tim hukum dan akan menyiapkan gugatan hukum ke PTUN untuk membatalkan Sertifikat HP Pasar Syarikat Payakumbuh.

“Kami akan membongkar habis pelanggarannya serta menguliti kejanggalan ini nanti di meja pengadilan,” tegas Wendra Yunaldi.

Tokoh anak nagori Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, yang saat ini berada di Jeddah, juga menyatakan protes keras atas penerbitan sertifikat tersebut.

Ia mendukung Anak Nagori Koto Nan Ompek melaporkan oknum-oknum yang telah melakukan pelanggaran secara resmi kepada Polda Sumbar.

“Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagari ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Anton Permana.

Menurutnya, tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagori di Payakumbuh.