Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran meminta penguatan peran adat tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan segera diwujudkan dalam aturan daerah yang berpihak pada nagari di tengah kehidupan kota.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak, Ketua dan pengurus LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, serta unsur masyarakat dan lembaga terkait.
Fadly menegaskan Pemerintah Kota Padang kini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Regulasi itu disiapkan sebagai langkah memperkuat posisi adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
Menurut dia, penguatan nilai lokal tidak bisa dilepaskan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan yang terdiri atas niniak mamak, alim ulama, dan cadiak pandai sebagai pilar utama masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, selama ini niniak mamak dan lembaga adat masih menjadi tempat masyarakat meminta solusi atas berbagai persoalan. Karena itu, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan nyata melalui Perda tersebut.
Langkah itu juga menjadi bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan pelaksanaan program Smart Surau.
Fadly mengatakan, pemerintah kota saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi itu bisa segera direalisasikan.
“Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” kata Fadly Amran Datuak Paduko Malano.
Di sisi lain, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Sati menilai harmonisasi hukum pidana adat penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Minangkabau.
“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kenakalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ujarnya.






