Menaker Kawal PKB Freeport untuk Implementasi Efektif

oleh -53 Dilihat
menaker-tekankan-pengawalan-pkb-freeport-demi-implementasi-efektif
Menaker Tekankan Pengawalan PKB Freeport Demi Implementasi Efektif

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perlu dikawal secara serius agar benar-benar efektif menjalankan fungsi mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Menurut dia, tantangan paling besar justru kerap muncul saat ketentuan dalam PKB mulai diterapkan di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026-2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian sejak tahap perumusan hingga penandatanganan PKB. Selama proses itu, kata dia, Kemnaker juga ikut mengawal lewat mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila perundingan menemui hambatan.

Yassierli menyebut PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi landasan hukum kerja untuk tiga tahun ke depan. Dokumen itu juga menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, ia menegaskan pekerjaan belum selesai setelah penandatanganan dilakukan. Masalah, menurut dia, sering muncul karena perbedaan tafsir atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaannya.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Ia juga mengapresiasi perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang disebut berlangsung konstruktif, penuh semangat kekeluargaan, dan selesai dalam 18 hari.

Menurut Yassierli, PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski begitu, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski sudah berunding.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ia menambahkan, tantangan hubungan industrial ke depan akan semakin kompleks. Karena itu, menurut dia, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen agar hubungan industrial tetap adaptif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan hingga menghasilkan kesepakatan yang mewakili kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian itu disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, termasuk kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan naik 15 persen dan tunjangan akomodasi juga meningkat 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta bagi seluruh tingkat karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah naik menjadi Rp85.000, sedangkan tunjangan non-shift pekerja tambang bawah tanah menjadi Rp55.000.

Tak hanya itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian juga naik dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.