Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melakukan perombakan besar-besaran pada regulasi ketenagakerjaan nasional. Langkah ini memaksa para praktisi Human Resources (HR) untuk segera mengubah strategi pengelolaan SDM agar tetap relevan dengan aturan baru.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa fokus utama perombakan ini menyasar tiga sektor krusial, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital (gig economy). Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Cris menekankan bahwa transformasi HR menjadi mitra strategis sangat penting untuk menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan kepatuhan hukum yang kini semakin dinamis.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi,” ujar Cris saat memberikan pemaparan.
Terkait skema PKWT, ia memberikan peringatan keras agar perusahaan tidak lagi menjadikannya sekadar alat efisiensi biaya. Penggunaan PKWT wajib disesuaikan dengan jenis pekerjaan guna meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan.
Sementara itu, Kemnaker juga mulai memperketat aturan di sektor alih daya. Pemerintah kini menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat untuk memastikan standar perlindungan bagi pekerja tetap terjaga.
Tak luput dari perhatian, sektor gig economy yang berbasis platform digital kini mulai diatur melalui pendekatan regulasi khusus. Langkah ini diambil pemerintah agar inovasi ekonomi digital tetap melaju pesat tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja.
“Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya,” tegas Cris.
Ia menambahkan, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi baru ini akan menjadi fondasi utama dalam mengelola SDM. Perusahaan yang sigap beradaptasi dipastikan lebih tangkas dalam menghadapi tantangan pasar sekaligus mampu memitigasi risiko hukum secara efektif.






