Pasbar Patuhi Keterbukaan Informasi, Mediasi Komisi Berhasil

oleh -129 Dilihat
mediasi-komisi-informasi-sumbar-berhasil,-pemkab-pasbar-sepakat-berikan-permohonan-informasi
Mediasi Komisi Informasi Sumbar Berhasil, Pemkab Pasbar Sepakat Berikan Permohonan Informasi

Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mencatat penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi antara Pemkab Pasaman Barat dan pemohon informasi, Syarif Isran. Proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (2/7) di kantor KI Sumbar, menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa bernomor register 07/VI/KISB-PS/2025 secara damai.

Mona Sisca, Mediator KI Sumbar, memimpin langsung jalannya mediasi. Kedua pihak menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tanpa melalui tahap ajudikasi non litigasi. Kesepakatan ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara mediasi oleh perwakilan kedua belah pihak.

“Alhamdulillah, mediasi register No.07/VI/KISB/2025 berhasil,” ujar Mona Sisca. “Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permohonan informasi secara baik. Termohon, Pemkab Pasbar, bersedia menindaklanjuti permintaan informasi yang diminta oleh pemohon.”

Pemkab Pasaman Barat, yang diwakili oleh M. Irfan selaku PPID Utama, bersama Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar, menunjukkan sikap kooperatif selama proses mediasi. Mereka menyatakan kesediaan untuk memberikan data yang diminta, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan verifikasi data kependudukan warga yang memiliki sertifikat di Nagari Kinali. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas data tersebut dan keberadaannya dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dukcapil Pasbar.

Kesepakatan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, namun juga mengatur batasan-batasan yang melindungi data pribadi secara hukum.

Musfi Yendra, Ketua Majelis, bersama anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, mengumumkan bahwa sengketa ini telah resmi diselesaikan melalui mediasi. Mereka mengapresiasi langkah ini karena mengedepankan prinsip musyawarah dan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada solusi.

Mediasi ini menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi dan perlindungan hak privat dapat berjalan beriringan, asalkan semua pihak bersedia berkomunikasi secara terbuka dan membangun kepercayaan.

Keberhasilan mediasi antara Syarif Isran dan Pemkab Pasbar diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam upaya penegakan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Komisi Informasi berharap model penyelesaian sengketa seperti ini dapat terus diterapkan dalam berbagai kasus serupa di masa mendatang.