KSP Agendakan Evaluasi Izin PT SPS di Sipora

oleh -149 Dilihat
masyarakat-adat-mentawai-sebut-ksp-bakal-evaluasi-izin-pt-sps-di-pulau-sipora
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora

Sipora – Konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan pemegang izin konsesi kembali mencuat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Kantor Staf Presiden (KSP) berencana menggelar rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS).

Sebelumnya, KSP telah mengirimkan perwakilan ke Pulau Sipora untuk berdialog langsung dengan masyarakat adat yang terdampak konsesi PT SPS. Nulker Sababalat, anggota Uma Saureinu, mengungkapkan bahwa utusan KSP telah mengunjungi desa mereka pada awal Juli. “Awal Juli lalu ada utusan KSP yang datang ke desa untuk menanyakan terkait perusahaan yang akan masuk ke hutan Sipora,” ujarnya pada Senin.

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan dari tiga komunitas adat, yaitu Uma Saureinu dari Desa Saureinu, Uma Usut Ngaik, dan Uma Rokot dari Desa Matobek. Mereka secara tegas menolak kehadiran PT SPS karena area konsesi perusahaan tersebut tumpang tindih dengan lahan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. “Terjadi tumpang tindih dari izin PT SPS itu karena masuk hingga hutan adat kami yang telah mendapatkan sertifikat dari kementerian,” jelas Nulker.

Luas hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan di Pulau Sipora mencapai 6.907 hektare, sementara area konsesi PT SPS mencapai 20.706 hektare. Nulker menambahkan, “KSP memastikan bahwa hutan adat yang telah bersertifikat akan dikeluarkan dari area konsesi jika perusahaan ini nantinya beroperasi.”

Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, menyampaikan bahwa KSP akan mengagendakan rapat lintas kementerian dan badan untuk membahas PBPH PT SPS di Pulau Sipora. “KSP berjanji akan melakukan rapat lintas kementerian dan badan untuk mengevaluasi PBPH yang telah terbit,” ungkap Rifai dalam konferensi pers daring pada Jumat, 11 Juli 2025.

Rifai menekankan bahwa pemerintah seharusnya mencabut PBPH PT SPS karena berpotensi memicu kerusakan hutan yang signifikan di Pulau Sipora, sebuah pulau kecil dengan luas 615,18 km2. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang memprioritaskan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, dan perikanan. “Namun yang terjadi negara memberikan izin bagi perusahaan untuk mengelola hutan dengan luas sepertiga dari luas Pulau Sipora,” tegasnya.

Rifai, bersama Koalisi Sumatra Barat, menolak segala bentuk penebangan hutan alam di Pulau Sipora, karena tindakan tersebut akan memperburuk krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat adat dan lokal, terutama kelompok marginal seperti perempuan pembudidaya pangan lokal (toek). “Kita berharap izin PBPH yang telah terbit ini disetop dan tidak lanjut ke tahap selanjutnya,” pungkas Rifai.