Batusangkar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik. Langkah ini diwujudkan melalui berbagai inovasi dan strategi, termasuk pemanfaatan teknologi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pada Rabu (15/10/2025), KPU Tanah Datar melakukan presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Komisi Informasi Sumatera Barat. Ini menjadi momen penting bagi KPU Tanah Datar, yang selama ini dinilai kurang informatif.
Menurut anggota KPU Kabupaten Tanah Datar, Gusriyono, KPU Tanah Datar berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Secara faktual KPU Tanah Datar sangat informatif. Tidak ada informasi yang disurukkan. Semuanya dibuka ke publik, tentu saja, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.
Keterbukaan informasi publik, lanjutnya, merupakan keniscayaan bagi KPU Tanah Datar. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan perubahannya, dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2024, tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Tanah Datar telah menetapkan keputusan tentang Struktur PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP). Selain itu, KPU Tanah Datar juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, sederhana, inklusif, dan gratis. Pelayanan informasi secara online juga menjadi prioritas melalui e-PPID.
Dukungan anggaran untuk PPID juga menjadi perhatian. Selama ini, anggaran PPID masih tergabung dalam anggaran layanan perkantoran. Ke depan, KPU Tanah Datar berharap PPID memiliki anggaran tersendiri.
KPU secara konsisten mengumumkan informasi tentang pemilu dan pemilihan di setiap tahapan, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap pengumuman tersebut.
Selama tahun 2024, KPU Tanah Datar menerima 15 permohonan informasi. Seluruh informasi diberikan secara cepat dan tanpa biaya. Pada tahun 2025, dari Januari hingga September, terdapat 5 pemohon informasi yang juga dilayani dengan baik.
Berbagai inovasi dan strategi telah dilakukan untuk mencapai predikat informatif. Di antaranya, mempermudah pelayanan informasi melalui aplikasi berbasis website e-PPID, yang dilengkapi dengan fitur chat via WhatsApp dan tools untuk disabilitas. KPU Tanah Datar juga menghimpun seluruh sumber informasi dalam satu saluran linktr.ee SILUDO (Saluran Informasi Pemilu dan Demokrasi).
KPU Tanah Datar juga menjalin MoU dengan SMA dan organisasi wartawan atau jurnalis. Selain itu, KPU Tanah Datar menyusun roadmap layanan pemenuhan hak konstitusi pemilih pada pemilu dan pemilihan 2024 sebagai informasi publik.
Sebagai pengguna anggaran negara, KPU Tanah Datar juga mempublikasikan anggaran dan laporan keuangan di website resmi. “Menampilkan anggaran dan laporan keuangan secara terbuka bukan sesuatu yang ‘haram’ bagi KPU Tanah Datar. Sebab, pengelolaan keuangan yang terbuka justru menutup celah untuk perilaku korupsi, kecurigaan publik, dan kejahatan lainnya,” kata Gusriyono.
KPU Tanah Datar juga menjalin MoU dengan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik dan penyebaran informasi publik yang akurat.
Untuk tahun 2025-2026, KPU Tanah Datar akan melakukan penguatan PPID dan kapasitas SDM dalam pengelolaan konten informasi, transparansi anggaran, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan integrasi data, serta menjalin kemitraan dengan sekolah dan perguruan tinggi.
“Presentasi monev keterbukaan informasi publik yang pertama kali ini hendaknya tidak menjadi yang terakhir bagi KPU Tanah Datar,” pungkas Gusriyono.






