Padang – Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh BSN, seorang anggota DPRD Sumatera Barat, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026).
Hakim tunggal, Alvin Ramadhani, menyatakan permohonan BSN tidak dapat diterima.
Menurut hakim, penetapan tersangka oleh penyidik terhadap BSN telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Hakim Alvin menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara.
“Setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka,” jelas hakim.
Kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Sidang praperadilan berlangsung tertib dengan dihadiri kuasa hukum BSN.
Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka.
Sementara itu, pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidikan terhadap anggota DPRD Sumatera Barat tersebut dipastikan berlanjut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi (Plt) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.
Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa tersangka yang dinilai tidak kooperatif.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin Nasrun.
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” pungkas Budi.






