Kejari Padang Didorong Tuntaskan Kasus PT BIP, Hindari Intervensi

oleh -231 Dilihat
lebih-setahun-mangkrak,-pbhi-sumbar:-kasus-pt-bip-sudah-disidik-kejari-padang,-harusnya-ada-kejelasan
Lebih Setahun Mangkrak, PBHI Sumbar: Kasus PT BIP Sudah Disidik Kejari Padang, Harusnya Ada Kejelasan

Padang – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi yang dinilai berjalan lambat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sorotan ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat untuk memberantas korupsi secara nasional.

MH. Fadhil Mz, Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait efektivitas penegakan hukum di Sumatera Barat. “Ini tentu harus dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak menjadi pertanyaan dan asumsi masyarakat. Memang berbagai kasus korupsi di Sumbar ada yang beres, tapi ada yang belum tuntas,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, kelambatan dalam penanganan kasus korupsi dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Fadhil menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah amanat langsung dari Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan mewujudkan Asta Cita Indonesia bebas korupsi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian PBHI Sumbar adalah dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja dari sebuah bank BUMN kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP). Kasus ini tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Padang. Perusahaan yang berlokasi di By Pass Padang dan dipimpin oleh BSN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar, telah menjadi sorotan lebih dari setahun, namun statusnya masih belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, kejaksaan telah meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, Fadhil menilai bahwa perkembangan kasus ini tidak transparan dan terkesan tidak konsisten. “Jika memang sudah cukup bukti, ini harus disegerakan, Kejari Padang harus bergerak cepat dan konsisten agar tidak terkesan pilih kasih, pastikan statusnya, tersangka atau tidak,” tegasnya.

PBHI Sumbar mendesak Kejari Padang untuk segera menuntaskan kasus ini secara tegas dan tanpa diskriminasi. Fadhil juga mengingatkan agar kejaksaan tidak tunduk pada intervensi dari pihak manapun. “Kepada Kejari Padang, saya minta untuk terus memproses kasus korupsi di Sumbar. Apresiasi bagi kasus yang telah tuntas. Yang belum, segera dilanjutkan. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Karena hukum adalah raja bukan pesuruh, jangan mau di ganggu serta diintervensi siapapun,jika perlu yang intervensi juga diselidiki apakah anggaran ilegal juga mengalir padanya,” pungkasnya.