Padang – Ribuan calon peserta Working Holiday Visa (WHV) ke Australia mengungkapkan kekecewaan atas sistem pendaftaran Surat Dukungan Working Holiday Visa (SDUWHV) yang dinilai bermasalah. Keluhan ini mencuat setelah sekitar 29.000 pelamar menyampaikan kesulitan mereka melalui media sosial.
Sistem daring yang tidak stabil menjadi sorotan utama. Para pelamar mengeluhkan lambatnya proses pendaftaran yang sangat dinantikan. Permasalahan ini mulai dirasakan pada Rabu (15/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, ketika server Direktorat Jenderal Imigrasi mengalami gangguan. Akibatnya, banyak pelamar tidak dapat mengunggah dokumen yang diperlukan. Seorang peserta mengungkapkan melalui media sosial, “Kuota hanya 5.420 orang, sementara pendaftar 1,4 juta. Gawat banget.”
Dalam kurun waktu 12 jam sejak pendaftaran dibuka, hanya 80 pelamar yang berhasil menyelesaikan proses unggah dokumen. Kondisi ini memicu kekecewaan yang meluas, yang dianggap sebagai indikasi kurangnya kesiapan sistem Imigrasi dalam menghadapi lonjakan akses.
Selain masalah teknis, para pelamar juga menemukan perubahan mendadak pada persyaratan administrasi. Dana minimum yang harus tersedia di rekening koran, yang sebelumnya sebesar 5.000 AUD atau sekitar Rp50 juta, kini meningkat menjadi Rp60 juta. Persyaratan nilai IELTS juga mengalami perubahan. Peserta kini diwajibkan memiliki skor minimal 4.5 di setiap aspek, bukan hanya rata-rata keseluruhan. Seorang peserta dari Jakarta mengungkapkan kekecewaannya, “Banyak yang gagal karena tidak tahu aturan baru itu.”
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, menyoroti kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Ia menekankan bahwa pelayanan seharusnya mempermudah masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan. “Program SDUWHV seharusnya membuka peluang bagi anak muda menimba pengalaman di luar negeri, bukan mempersulit mereka,” ujarnya saat diwawancarai melalui telepon pada Kamis (16/10/2025).
Shadiq menegaskan akan meminta penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permasalahan ini. Ia menilai bahwa perubahan syarat administrasi tanpa pengumuman publik telah mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.
“Kita akan memastikan evaluasi sistem digital di Imigrasi dilakukan menyeluruh. Kami ingin pelayanan publik lebih akuntabel, transparan, dan tahan gangguan teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap perubahan kebijakan wajib diumumkan melalui kanal resmi agar tidak merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional dan berpihak kepada rakyat, terutama generasi muda,” tutupnya.






