Hinca Pandjaitan Jamin Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum Kritik Keras

oleh -36 Dilihat
hinca-sebut-penjaminan-bsn-bagian-dari-fungsi-pengawasan,-mardefni-ingatkan-pentingnya-menjaga-kepercayaan-publik
Hinca Sebut Penjaminan BSN Bagian dari Fungsi Pengawasan, Mardefni Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Padang – Langkah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menjaminkan diri bagi tersangka kasus korupsi, Beny Saswin Nasrun (BSN), memicu polemik di kalangan praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Padang.

Hinca Pandjaitan membantah jika aksinya itu disebut sebagai upaya politis atau intervensi hukum. Ia mengaku telah menelaah dokumen perkara dan menilai kasus yang menjerat BSN terkait restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi COVID-19.

“Kalau saya berpolitik, ngapain saya kemari? Tapi semua warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujar Hinca saat berada di kediaman BSN di Padang, Jumat (24/7/2026).

Hinca menegaskan, penjaminan tersebut murni bentuk pengawasan terhadap hak asasi warga negara. Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembuktian unsur pidana kepada majelis hakim di pengadilan nantinya.

Di sisi lain, praktisi hukum Mardefni melayangkan kritik tajam atas keterlibatan legislatif dalam urusan teknis penahanan. Menurutnya, langkah ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.

Mardefni menyoroti status BSN yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun kini mendapatkan pengalihan penahanan. Ia mendesak agar proses hukum tetap berjalan sesuai relnya tanpa tekanan pihak manapun.

“Biarkan penyidikan ini berjalan di relnya sampai adanya kepastian hukum. Jika memang dalam kasus BSN merupakan perkara perdata, saya yakin majelis hakim akan membebaskannya di pengadilan,” tegas Mardefni, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, fungsi pengawasan oleh anggota DPR seharusnya tidak menyentuh ranah teknis penahanan tersangka. Mardefni berharap kejaksaan tetap independen dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.