Fraksi DPRD Padang Bahas, Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan

oleh -139 Dilihat
paripurna-penyampaian-pendapat-akhir-fraksi-fraksi-terhadap-ranperda-tentang-penyelenggaraan-pangan
Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan

Padang – DPRD Kota Padang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Bagindo Azis Chan, Rabu (31/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, beserta jajaran wakil ketua.

Hadir pula anggota DPRD lintas fraksi, unsur Pemerintah Kota Padang, Forkopimda, serta undangan lainnya.

Muharlion menyampaikan, penetapan ini merupakan tahapan akhir setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda.

“Melalui rapat paripurna ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat Kota Padang terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Muharlion.

Ranperda ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong kemandirian pangan berkelanjutan.

DPRD Kota Padang berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pangan yang layak, aman, dan terjangkau.

Sebelumnya, DPRD Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menuntaskan pembahasan Ranperda ini.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk memastikan materi muatan pasal demi pasal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta berlandaskan prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, pemerataan, keberlanjutan, dan keadilan,” ungkap Faisal Nasir.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik penetapan Perda ini.

Menurutnya, Perda ini akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.