DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Ketenagalistrikan di Padang Panjang

oleh -292 Dilihat
wakil-ketua-komisi-iv-drrd-sumbar-erick-hamdani-sosper-tentang-ketenagalistrikan-di-padang-panjang 
Wakil Ketua Komisi IV DRRD Sumbar Erick Hamdani Sosper Tentang Ketenagalistrikan di Padang Panjang 

Padang Panjang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan, dengan fokus utama pada peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan di daerah dengan kewenangan baru pemerintah provinsi.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memastikan masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan memahami isi dan tujuan Perda. “Agar dapat di implementasikan keseluruh masyarakat di Sumatera Barat khususnya untuk Kota Padang Panjang,” ujar salah seorang peserta.

Perda ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan listrik yang cukup, berkualitas, dan merata di wilayah yang belum terlayani. Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan PLN diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui penyediaan listrik yang lebih baik. “Ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Padang Panjang kedepannya,” imbuhnya.

Latar belakang Perda Provinsi 07 Tahun 2017 adalah perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan. Penyusunan Perda ini didorong oleh perubahan kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah daerah provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, perwakilan pemerintah provinsi, perwakilan Kepala PLN Sumbar, manajer PLN Kota Padang Panjang, masyarakat, serta jurnalis Kota Padang Panjang.

Materi yang dibahas dalam Perda tersebut mencakup berbagai aspek ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat, termasuk penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Peran pemerintah daerah dan badan usaha ketenagalistrikan dalam menunjang percepatan penyediaan listrik di wilayah penduduk Kota Padang Panjang yang belum terlayani juga menjadi fokus utama.

Erick Hamdani, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar daerah pemilihan VI, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah serta badan usaha ketenagalistrikan dalam usaha penunjang ketenagalistrikan untuk percepatan penyediaan listrik di wilayah penduduk Kota Padang Panjang yang masih belum terlayani.