DPRD Sumbar Gerak Cepat! Usut Tuntas Kasus BSN Tersangka

oleh -162 Dilihat

Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 2024-2029, BSN, terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan BSN sebagai tersangka.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar bergerak cepat merespons status tersangka BSN.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya akan membahas status BSN dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025.

“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri Bakar, Jumat (3/1/2025).

Penetapan tersangka BSN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan RA dan RF sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BSN diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit saat menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT BIP periode 2013-2020.

RA ditetapkan sebagai tersangka karena jabatannya sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016-2019.

RF ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018-2020.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RF dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.

Penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data yang ada, BSN dari fraksi Demokrat sudah tidak masuk kantor sejak Juni 2025.