DPP IKM Laporkan Abu Janda atas Ucapan Suku Barbar

oleh -29 Dilihat
sebut-sumbar-suku-barbar,-dpp-ikm-laporkan-abu-janda-ke-polisi
Sebut Sumbar Suku Barbar, DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Polisi

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah hukum tersebut diambil setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pernyataannya, Abu Janda menyinggung sejumlah daerah di Indonesia yang ia sebut memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen, termasuk Sumbar.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi perantau Minang di berbagai daerah. Kontroversi kian memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan Sumbar dan Jawa Barat (Jabar).

DPP IKM kemudian melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan itu dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” kata Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Menurut dia, ucapan tersebut sudah masuk ke ranah yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Braditi juga menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Ia menyebut objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.

Defrizal menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang menurutnya bermakna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu.

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata barbar memiliki arti tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. Karena itu, menurut dia, istilah tersebut dapat menimbulkan stigma serius.

Dalam laporan itu, DPP IKM juga menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video tersebut diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

DPP IKM berharap kepolisian menangani perkara ini secara terbuka, profesional, dan proporsional.

“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” kata Defrizal.

Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya soal kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut dalam tiga tahun terakhir, kasus intoleransi banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat.

“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif. Banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda.