Djohan Mendesak Negara Tetapkan Kategori “Bencana Regional” Segera

oleh -126 Dilihat
perlu-kategori-baru:-“bencana-regional”
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Padang – Bencana yang melanda tiga provinsi di Sumatera telah memicu sorotan terhadap respons pemerintah dan perlunya pembaruan regulasi kebencanaan. Meskipun pemerintah pusat, termasuk kunjungan langsung Presiden Prabowo Subianto, dan pemerintah daerah telah berupaya, tantangan utama terletak pada koordinasi lintas daerah dan kerangka regulasi yang dianggap usang.

Menurut mantan Dirjen PUOD Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Indonesia memerlukan kategori baru dalam penanggulangan bencana, yaitu “bencana regional,” untuk mengatasi kekosongan aturan yang menghambat efektivitas penanganan di lapangan. “Kekosongan aturan ini membuat penanganan di lapangan tidak seefektif yang seharusnya,” ujarnya.

Djohan menyoroti lemahnya solidaritas antarprovinsi tetangga, meskipun tujuh provinsi di Sumatera dan daerah lain di Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi memiliki sumber daya untuk membantu. Bantuan yang mengalir baru berasal dari beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Tengah. “Dalam situasi darurat, solidaritas antarprovinsi dalam satu pulau besar seharusnya bekerja otomatis-tanpa menunggu perintah panjang dan tanpa ketakutan berlebihan terhadap aturan administrasi,” katanya.

UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana Alam hanya mengenal tiga tingkatan bencana, yaitu kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Djohan menjelaskan bahwa bencana yang terjadi saat ini melampaui batas provinsi, namun belum memenuhi definisi administratif “bencana nasional.” “Inilah kekosongan yang membuat penanganan menjadi lambat dan sering mengambang,” ungkapnya.

Djohan menekankan bahwa dengan adanya kategori bencana regional, provinsi-provinsi di sekitar wilayah terdampak dapat bergerak membantu tanpa khawatir terjerat masalah administrasi. Ia meyakini Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil peran utama dalam menginisiasi pembaruan regulasi tersebut.

Penetapan status bencana yang berlarut-larut juga menjadi perhatian. Djohan menyatakan bahwa ketidakpastian ini menghambat koordinasi dan memperlambat mobilisasi sumber daya. “Dalam situasi darurat, ketegasan lebih penting daripada presisi,” tegasnya.

Tantangan lain adalah keterisolasian wilayah yang menyebabkan bantuan menumpuk di satu titik sementara warga di titik lain kekurangan. Djohan menyarankan agar bantuan segera didistribusikan ke wilayah terdampak parah tanpa terpaku pada data yang belum lengkap. “Prinsipnya sederhana: ‘Turunkan dulu, selamatkan dulu.’ Data dapat disempurnakan sambil bantuan berjalan,” jelasnya.

Djohan menyerukan reformasi sistem kebencanaan, terutama pada aspek kolaborasi dan koordinasi regional. Ia menekankan bahwa tanpa pembaruan regulasi, masalah yang sama akan terulang setiap kali terjadi bencana besar yang melampaui batas administratif provinsi. “Kita tidak bisa membiarkan regulasi lama menjadi penghambat keselamatan jiwa rakyat,” pungkasnya.