Bukittinggi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bukittinggi mengakui pemasangan polisi tidur karet atau rubber speed bump di Jalan Jenderal Sudirman tidak sesuai aturan. Lokasi tepatnya berada di depan Polresta Bukittinggi.
Pengakuan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bukittinggi, Elza Aulia, saat diwawancarai RRI Bukittinggi pada Kamis (22/1/2026).
Dishub berencana berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi untuk menindaklanjuti keberadaan polisi tidur tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Polresta Bukittinggi,” ujar Elza Aulia.
Ia menegaskan, pemasangan rubber speed bump tidak diperbolehkan di jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman.
Sebagai solusi, Dishub Kota Bukittinggi merencanakan penggantian polisi tidur tersebut dengan penerapan Zona Aman Sekolah (ZAS).
Pemasangan pita kejut juga menjadi opsi lain karena diperbolehkan di jalan protokol.
“Di kawasan itu terdapat SMA Negeri 2 Bukittinggi dan SDN 04 Birugo. Kita akan memilih langkah yang paling tepat demi keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Elza Aulia menambahkan, Dishub tetap merespons kebutuhan masyarakat terkait keselamatan lalu lintas.
Pihaknya siap menindaklanjuti jika ada permintaan pemasangan polisi tidur di lokasi yang diperbolehkan sesuai aturan.






