BPJS Kesehatan Ajak Perangkat Daerah Cek Status JKN

oleh -13 Dilihat
bpjs-kesehatan-ajak-perangkat-daerah-cek-status-kepesertaan-jkn-warganya
BPJS Kesehatan Ajak Perangkat Daerah Cek Status Kepesertaan JKN Warganya

Tanah Datar – BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar sosialisasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi perangkat nagari, desa, dan kelurahan di Tanah Datar. Kegiatan ini menitikberatkan pada penonaktifan dan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar warga memahami perubahan status kepesertaan mereka dan langkah yang bisa ditempuh bila diperlukan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penonaktifan Peserta PBI JK. Ia menegaskan, kegiatan itu digelar untuk memastikan peserta memperoleh informasi yang transparan dan akurat terkait status JKN.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan terpenuhinya hak peserta atas informasi status kepesertaan JKN. Kami ingin seluruh masyarakat memahami kondisi kepesertaannya sehingga tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Defiyanna.

Ia menjelaskan, penonaktifan PBI JK dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara nasional. Peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada desil 6 hingga 10, sehingga secara sistem tidak lagi masuk kategori masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran bantuan iuran pemerintah.

“Penonaktifan ini berbasis data nasional. Namun, apabila terdapat warga yang dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, khususnya yang menderita penyakit kronis atau katastropik, maka kepesertaannya dapat diusulkan untuk direaktivasi melalui Dinas Sosial,” ujarnya.

Defiyanna menambahkan, peserta JKN yang keberatan dengan status tersebut juga bisa memilih mendaftar sebagai peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dalam skema itu, peserta dapat menentukan kelas rawat sesuai kemampuan finansial.

Bagi masyarakat yang sudah bekerja di sektor formal, kepesertaan JKN dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung pemberi kerja.

Ia juga mendorong masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui berbagai saluran layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik, hingga kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara berkala. Jika hasil pengecekan menunjukkan termasuk dalam segmen PBI JK yang dinonaktifkan, maka dapat segera melakukan langkah reaktivasi. Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Hendra Setiawan, mengatakan PBI pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang berada pada desil 1 hingga 5. Menurut dia, penyesuaian data di tingkat pusat dilakukan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Penonaktifan PBI JK dilakukan karena adanya penyesuaian data agar kepesertaan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak. Selama ini ditemukan bahwa sebagian dari penerima PBI JK berada pada desil 6 sampai 10,” kata Hendra.

Ia menambahkan, warga yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan per Januari 2026 tetap bisa mengajukan reaktivasi. Caranya, dengan melapor kepada petugas atau kader Dinas Sosial di nagari masing-masing atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.

“Jika berdasarkan verifikasi lapangan peserta termasuk kategori miskin dan tidak mampu, atau menderita penyakit kronis dan membutuhkan tindakan medis segera, maka dapat diusulkan reaktivasi kembali. Warga cukup membawa surat keterangan sakit dari dokter serta dokumen kependudukan,” ujarnya.

Usulan itu selanjutnya diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika dinyatakan memenuhi syarat, data akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN.

Hendra mengimbau masyarakat yang dinonaktifkan agar tidak panik dan mempertimbangkan menjadi peserta mandiri sebagai alternatif perlindungan kesehatan. Ia juga berharap perangkat nagari dan desa melakukan penyisiran data agar seluruh warga di wilayahnya tetap terdaftar dan terlindungi dalam Program JKN.

Kepala Badan Pusat Statistik Tanah Datar, Taufik Amnul Hayat, mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang menggelar sosialisasi tersebut. Menurut dia, kegiatan itu membantu memberikan pemahaman yang lebih lengkap mengenai alur pengelolaan data hingga proses reaktivasi kepesertaan.

“BPS memiliki peran menyiapkan data hasil ground check masyarakat dari desil 1 hingga desil 10. Data tersebut digunakan oleh instansi berwenang seperti Dinas Sosial sebagai dasar proses usulan reaktivasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan,” kata Taufik.

Ia menegaskan, PBI JK memang diprioritaskan untuk masyarakat pada desil 1 sampai 5 sesuai ketentuan. Karena itu, ia mengajak warga memberikan data yang jujur dan akurat saat proses survei berlangsung.