Beredar SK Kades Siak Jual Lahan PT SSL, Sumarlan Akui

oleh -153 Dilihat
beredar-sk-kades-di-siak-jual-lahan-pt-ssl,-sumarlan-;-tidak-ada-sosialisasi-lahan-konsesi
Beredar SK Kades di Siak Jual Lahan PT SSL, Sumarlan ; Tidak Ada Sosialisasi Lahan Konsesi

Siak – Kontroversi jual beli lahan konsesi milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) kembali mencuat, ditandai dengan beredarnya Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu yang diduga memfasilitasi transaksi tersebut. SK yang ditandatangani pada 27 Desember 2011 oleh Sumarlan ini bahkan ditemukan diperjualbelikan melalui platform Facebook.

Pengakuan terkait praktik jual beli lahan PT SSL ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kades Merempan Hulu, Sumarlan, dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT SSL, dan masyarakat Desa Tumang pada 21 Juli 2025. Sumarlan mengklaim bahwa praktik tersebut dilakukan oleh warganya. “Jadi dengan dalih itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” ujarnya saat itu. Ia merujuk pada peristiwa tahun 2004 ketika seseorang bernama Delta datang ke desa untuk mengambil kayu.

Lebih lanjut, Sumarlan menyatakan bahwa tidak ada sosialisasi mengenai status lahan sebagai kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Ia berdalih bahwa masyarakat menganggap lahan tersebut legal karena adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). “Malah Sumarlan juga mengaku hapal tentang SKT yang ada di Riau,” ungkapnya.

Pernyataan Sumarlan tersebut sempat diinterupsi oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang turut hadir dalam pertemuan. “Sudah, sudah dulu banyak cakap nanti kenak bapak,” kata Bupati Afni Zulkifli. Namun, Sumarlan menimpali, “Gak apa apa buk.”

Terkait batasan kawasan hutan, Sumarlan menegaskan bahwa secara fisik pihaknya tidak mengetahui batas-batasnya di wilayah desa. Ia juga menambahkan bahwa PT SSL tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Manajer PT SSL, Egyanti, yang menyatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan kepada Kades Marempan Hulu.