Jakarta – Bagi calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen di Pilkada Serentak 2024, perlu diingat bahwa batas akhir penyerahan dukungan adalah tanggal 12 Mei.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa sosialisasi terkait aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 telah dilakukan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
“KPU di daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan,” ujar Idham, Minggu (5/5/2024).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan tahapan penyerahan dukungan calon independen, yaitu:
- 5-7 Mei: Pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan.
- 8-12 Mei: Penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Setelah menerima dukungan, KPU daerah akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen kepada KPU RI.
“Nanti pasca-KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” ungkap Idham.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.






