Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki delapan kewenangan dalam mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewenangan ini meliputi pengelolaan keuntungan, permodalan, pembentukan holding, hingga penetapan kebijakan strategis.
Melalui akun Instagram resminya, @danantara.indonesia, Danantara memaparkan rincian delapan kewenangan tersebut. Pengelolaan ini bertujuan agar BUMN memiliki arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan keputusan yang bertanggung jawab.
Delapan kewenangan BPI Danantara dalam pengelolaan BUMN tersebut adalah:
1. Mengelola pembagian keuntungan BUMN, baik dari Holding Investasi, Holding Operasional, maupun BUMN sesuai kepemilikan saham.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pembagian keuntungan.
3. Membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional untuk penataan struktur pengelolaan BUMN.
4. Menyetujui penghapusan aset BUMN dari pembukuan atau penghapusan hak penagihan, berdasarkan usulan kedua holding.
5. Mengatur pinjaman dan jaminan aset, termasuk menjadikan aset sebagai jaminan dengan persetujuan Presiden.
6. Menjadi penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
7. Mengesahkan rencana kerja dan anggaran kedua holding, setelah berkonsultasi dengan DPR RI yang membidangi BUMN.
8. Menetapkan kebijakan strategis di berbagai bidang, seperti keuangan, pengembangan dan investasi, operasional, teknologi, SDM, tata kelola, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pelaksanaan kewenangan ini ditekankan untuk menciptakan nilai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Masyarakat dapat memahami lebih jauh peran Danantara dalam pengelolaan BUMN nasional melalui pemahaman delapan kewenangan ini.






