Astar: Sumatera Barat Hadapi Krisis Fiskal, Selamatkan Rakyat?

oleh -190 Dilihat
rakyat-vs-wakil-rakyat,-siapa-yang-harus-diselamatkan?
Rakyat Vs Wakil Rakyat, Siapa yang Harus Diselamatkan?

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dihadapkan pada tantangan fiskal yang signifikan menyusul pengumuman penurunan alokasi Dana Transfer dari pemerintah pusat untuk tahun 2026. Penurunan ini memicu perdebatan mengenai prioritas anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana untuk program-program aspirasi anggota DPRD atau yang dikenal dengan istilah “Pokir”.

Alokasi Dana Transfer ke daerah Sumbar mengalami penurunan sebesar Rp533,3 miliar, atau sekitar 16,24 persen, dari Rp3,28 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp2,75 triliun pada tahun 2026. Penurunan ini terutama disebabkan oleh anjloknya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kondisi ini berpotensi mempengaruhi berbagai sektor pelayanan publik. “Ia berarti ada jalan yang tadinya akan diperbaiki tetapi harus ditunda. Ada sekolah yang tadinya ingin direnovasi, tetapi mesti antre lebih lama. Ada layanan kesehatan yang mungkin berjalan lebih terbatas karena dana operasional dipangkas,” tulis mantan ASN, Zul Evi Astar.

Di sisi lain, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBD) Sumbar Tahun 2026 menyepakati besaran Pendapatan Daerah Rp6,39 triliun, namun belum memperhitungkan pengurangan akibat penyusutan Dana Transfer. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar tercatat sebesar Rp2,93 triliun.

Sorotan kemudian tertuju pada alokasi Pokir anggota DPRD Provinsi Sumbar yang mencapai total Rp497,5 miliar. Dengan 65 anggota DPRD, alokasi Pokir berkisar antara Rp7,5 miliar hingga Rp10 miliar per orang. Angka ini mendekati besaran defisit akibat pengurangan transfer pusat.

“Perbandingan sederhana ini membuka mata: persoalan fiskal Sumatera Barat bukan semata karena pusat mengurangi transfer, tetapi juga karena struktur belanja daerah masih memberi ruang besar pada kepentingan politik di DPRD,” ungkap Astar.

Namun, Astar juga mengingatkan bahwa penghapusan Pokir secara sepihak dapat menimbulkan resistensi dari DPRD dan menghambat pembahasan APBD. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa Pokir adalah bagian dari mekanisme politik yang sah menurut undang-undang,” jelasnya.

Oleh karena itu, Astar mengusulkan reformulasi Pokir menjadi program tematik yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah. “Bayangkan jika Rp497,5 miliar pokir itu dipusatkan untuk membiayai program-program strategis: perbaikan jalan, pembangunan sekolah, rehabilitasi irigasi pertanian, penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas, atau program bantuan UMKM,” sarannya.

Selain itu, Astar menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD dan mempererat hubungan dengan pemerintah pusat. Ia juga menyoroti kinerja ekonomi Sumbar yang kurang menggembirakan, dengan pertumbuhan ekonomi Q2 2025 hanya mencapai 3,94 persen.

“Krisis fiskal dan melambatnya pertumbuhan ekonomi harus dilihat sebagai dua sisi dari satu koin,” tegas Astar. Ia menyerukan agar kebijakan anggaran diorientasikan ulang dan belanja publik diarahkan ke sektor-sektor yang memberikan efek pengganda besar.

Astar menyimpulkan bahwa dalam kondisi fiskal yang sulit, pilihan harus tegas, yaitu menyelamatkan rakyat dengan memprioritaskan layanan dasar dan mengarahkan anggaran ke sektor-sektor produktif. “Menyelamatkan rakyat jauh lebih penting daripada mempertahankan kenyamanan politik segelintir orang,” pungkasnya.