Akses Pembiayaan Rumah untuk ASN dan Pekerja di Kota Padang Makin Dipermudah

oleh -297 Dilihat
akses-pembiayaan-rumah-untuk-asn-dan-pekerja-di-kota-padang-makin-dipermudah
Akses Pembiayaan Rumah untuk ASN dan Pekerja di Kota Padang Makin Dipermudah

Padang – Pemerintah Kota Padang bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berupaya meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja berpenghasilan rendah di wilayahnya. Upaya ini diwujudkan melalui program pembiayaan perumahan yang disosialisasikan kepada para ASN.

Sosialisasi Program Pembiayaan Rumah Bagi ASN dan Pekerja berlangsung di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (15/7/2025).

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa BP Tapera hadir sebagai solusi penyediaan dana jangka panjang untuk mendukung sektor perumahan. “BP Tapera bertujuan menyediakan dana rumah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau,” jelasnya.

Mairizon mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang untuk memanfaatkan program ini. “Melalui program yang dirancang BP Tapera ini kita diikutsertakan untuk lebih mudah mengakses pembiayaan pembangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan impian memiliki rumah yang layak dan nyaman bagi keluarga kita,” tambahnya.

Analis Unsur Pemasaran (AUP) Program BP Tapera, Dena Ariyana, menyampaikan bahwa BP Tapera meningkatkan kuota rumah subsidi secara signifikan pada tahun 2025. “Tahun lalu, kuota subsidi hanya sekitar 200 ribu unit. Tahun ini, kami tingkatkan menjadi 350 ribu unit,” paparnya.

Dena meyakinkan peserta sosialisasi bahwa peluang untuk mendapatkan rumah bersubsidi semakin besar. “Dengan peningkatan kuota subsidi tahun ini, bapak/ibu yang akan mendaftar tidak perlu khawatir akan kehabisan kuota,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dena mengingatkan mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku bagi penerima rumah bersubsidi. “Plat subsidi wajib terpasang di depan rumah, dan ketentuan ini berlaku selama lima tahun,” pungkasnya, seraya menekankan bahwa rumah subsidi tidak boleh disewakan atau dipindahtangankan, dan harus dihuni oleh penerima.