Daerah Harus Aktif Kendalikan Mikroplastik, Belajar dari Swedia

oleh -225 Dilihat
mikroplastik-di-perarian-nusantara-:-saatnya-mencontoh-swedia-dari-level-daerah
Mikroplastik Di Perarian Nusantara : Saatnya Mencontoh Swedia Dari Level Daerah

Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk mengambil peran sentral dalam penanganan pencemaran mikroplastik yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Isu ini, yang meluas dari sekadar masalah lingkungan menjadi ancaman lintas sektor, menuntut respons yang lebih terdesentralisasi dan implementasi yang kuat di tingkat lokal.

Penelitian yang dilakukan oleh LIPI pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa hampir seluruh perairan di Indonesia, termasuk Danau Toba, Laut Jawa, dan Selat Makassar, telah terkontaminasi mikroplastik. Temuan ini menggarisbawahi urgensi tindakan nyata di lapangan.

Sebagai perbandingan, Swedia telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan limbah yang terdesentralisasi. Di sana, setiap pemerintah kota dan daerah memiliki otoritas signifikan dalam mengelola limbah, termasuk plastik. Mereka menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) dan memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Kota Malmö dan Gothenburg, misalnya, memiliki sistem daur ulang berbasis wilayah yang mengatur pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah secara mandiri dan efisien. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi limbah plastik, tetapi juga mencegah masuknya mikroplastik ke lingkungan melalui sistem pengolahan air dan limbah yang terintegrasi.

Beberapa daerah di Indonesia telah memulai inisiatif pengurangan plastik. Denpasar, misalnya, telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sejak 2019 melalui Perwali No. 36 Tahun 2018. Surabaya dan Banjarmasin juga menerapkan kebijakan serupa. Namun, langkah-langkah ini masih terbatas pada plastik makro dan belum menyentuh aspek mikroplastik yang lebih halus namun berbahaya. Tantangan utama di tingkat daerah adalah kurangnya regulasi spesifik terkait mikroplastik, serta keterbatasan kapasitas pemantauan dan teknologi pengolahan limbah halus.

“Pemerintah daerah memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor pengendalian mikroplastik, asalkan ada political will, dukungan regulasi, dan keterlibatan komunitas,” ujar seorang sumber. Regulasi daerah dapat mencakup pelarangan produk rumah tangga yang mengandung mikroplastik, kewajiban pemisahan sampah organik dan anorganik, serta pembangunan fasilitas pengolahan limbah cair yang mampu menyaring partikel mikro. Kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan LSM juga dianggap penting untuk riset lokal dan sosialisasi kepada masyarakat. “Sehingga anggaran yang ada pada pemerintah itu dapat dialokasikan dengan dampak yang lebih nyata,” tambahnya.

Pentingnya literasi lingkungan sejak dini juga ditekankan. Swedia mewajibkan pendidikan lingkungan hidup dalam kurikulum dasar, yang menjadi fondasi kesadaran ekologis warga negaranya. “Hal serupa bisa dilakukan oleh dinas pendidikan di tingkat kabupaten atau kota, sehingga generasi muda tidak hanya tahu bahaya mikroplastik, tetapi juga terdorong untuk menjadi agen perubahan,” jelasnya. Pemberdayaan mahasiswa dengan basis keilmuan terkait juga dapat dimaksimalkan sebagai lahan praktikum yang berdampak.

Sebagai negara maritim, Indonesia tidak dapat menunda tindakan lebih lanjut. “Mikroplastik bukan hanya merusak ekosistem laut, tapi juga masuk ke rantai makanan manusia,” tegasnya. Jika pemerintah daerah terus menunggu langkah dari pusat, waktu berharga untuk menyelamatkan lingkungan lokal akan terbuang sia-sia.

“Sudah saatnya pemda menjadi penggerak utama, bukan sekadar pelaksana kebijakan nasional,” pungkasnya. Belajar dari Swedia, pendekatan lokal yang berbasis data, teknologi terjangkau, dan partisipasi publik terbukti lebih efektif dalam jangka panjang. Indonesia memiliki potensi lokal yang besar, dan daerah perlu diberi ruang, sumber daya, dan kepercayaan untuk mengelola persoalan ini dari akarnya.