LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

oleh -281 Dilihat
lbh-padang-temukan-indikasi-modus-kecurangan-dalam-proses-izin-pt-sps-di-pulau-sipora
LBH Padang Temukan Indikasi Modus Kecurangan dalam Proses Izin PT SPS di Pulau Sipora

Sipora – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti proses perizinan yang diduga bermasalah terkait pemberian izin komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Izin tersebut mencakup area seluas 20.706 hektar.

Diki Rafiqi dari LBH Padang, pada Kamis (17/7/2025), mengungkapkan indikasi adanya manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, ia menyoroti tidak adanya konsultasi publik yang sah dan partisipatif dengan masyarakat yang berpotensi terdampak. “Kemudian tanda tangan persetujuan yang diduga diperoleh tanpa informasi yang utuh dan di luar prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Menurut LBH Padang, proses perizinan PT SPS di Sipora mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip partisipasi bermakna dan pengakuan hak ulayat masyarakat setempat. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa warga tidak mendapatkan informasi yang lengkap, dan sistem tenurial adat diabaikan dalam proses tersebut.

Beberapa warga desa yang berada di dalam wilayah konsesi mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup, bahkan tidak mengetahui keberadaan proyek PT SPS. “Juga ditemukan modus persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan setiap desa, yang sudah dilakukan di 8 desa. Namun metode ini bertentangan dengan sistem tenurial beberapa kampung yang memakai sistem kepemilikan komunal kaum,” ungkap Diki.

LBH Padang juga menemukan bahwa pemetaan batas wilayah adat tidak dijadikan acuan utama dalam proses perizinan, sehingga terjadi tumpang tindih antara wilayah konsesi dan tanah ulayat masyarakat adat Mentawai.

LBH Padang mendesak pemerintah untuk mencabut izin komitmen PBPH PT SPS di Pulau Sipora. Diki menambahkan, “Di pulau kecil seperti Sipora, hal ini bukan hanya memicu konflik agraria, tapi juga memperbesar risiko bencana ekologis.”

Menanggapi hal tersebut, Daud Sababalat selaku Kuasa Direktur PT SPS menyatakan bahwa proses pengajuan PBPH telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, kalau ada ditemukan yang salah, atau kritikan terkait izin atau AMDAL sampaikan ke kementerian yang akan menilai proses izin ini layak atau tidak diterima nantinya,” ujarnya.